Mantan Kadis PKO dan Operator Jadi Tersangka, Kejari Sikka: Kami Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti

- 9 September 2023, 12:16 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka saat diarak menuju Rutan Kelas IIB Maumere pada Jumat, 8 September 2023 malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka saat diarak menuju Rutan Kelas IIB Maumere pada Jumat, 8 September 2023 malam. /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2023 akhirnya menyeret dua tersangka ke dalam jeruji tahanan. Kedua tersangka adalah YHVS selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PKO dan IS sebagai operator.

Pantauan media ini, pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 18.45 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan diangkut mobil tahananan menuju Rutan Kelas IIB Maumere pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat, yakni dengan ditemukan lebih dari dua alat bukti.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Langsung Ditahan!

"Kita tidak hanya ke satu orang saja tapi kita memanggil beberapa saksi, jadi kita sudah menemukan lebih dari dua alat bukti," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 8 September 2023.

Fatoni Hatam menambahkan, dalam teknis perkara ini, Kejaksaan Negeri Sikka memiliki cara tersendiri untuk mendapatkan lebih dari dua alat bukti tersebut. "Kita tidak perlu pengakuan, kita ada pembuktian dan kita punya cara tersendiri melalui teknis pembuktian kami," ujarnya.

Mantan Kadis PKO Sikka berinisial YHVS pasca ditetapkan sebagai tersangka.//
Mantan Kadis PKO Sikka berinisial YHVS pasca ditetapkan sebagai tersangka.// Vicky da Gomez/Suara Sikka

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rizky, menuturkan adanya pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka berinisial IS. "Memang ada pengembalian kerugian negara dari tersangka IS, totalnya Rp22 juta," tutur Rizky.

Halaman:

Editor: Roswita Irma Suswanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah