FLORES TERKINI – Dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2023 akhirnya menyeret dua tersangka ke dalam jeruji tahanan. Kedua tersangka adalah YHVS selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PKO dan IS sebagai operator.
Pantauan media ini, pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 18.45 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan diangkut mobil tahananan menuju Rutan Kelas IIB Maumere pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi syarat, yakni dengan ditemukan lebih dari dua alat bukti.
"Kita tidak hanya ke satu orang saja tapi kita memanggil beberapa saksi, jadi kita sudah menemukan lebih dari dua alat bukti," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 8 September 2023.
Fatoni Hatam menambahkan, dalam teknis perkara ini, Kejaksaan Negeri Sikka memiliki cara tersendiri untuk mendapatkan lebih dari dua alat bukti tersebut. "Kita tidak perlu pengakuan, kita ada pembuktian dan kita punya cara tersendiri melalui teknis pembuktian kami," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Rizky, menuturkan adanya pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka berinisial IS. "Memang ada pengembalian kerugian negara dari tersangka IS, totalnya Rp22 juta," tutur Rizky.