Pria di Ende Diduga 2 Kali Setubuhi Seorang Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 September 2023, 21:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Y. Kadiaman, S.H., bersama anggotanya dan terduga pelaku (berompi) saat konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu, 14/09/2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Y. Kadiaman, S.H., bersama anggotanya dan terduga pelaku (berompi) saat konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu, 14/09/2023. /Tribrata News Polres Ende

FLORES TERKINI – Aksi bejat tak berperikemanusiaan dilakukan seorang pria di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya untuk memenuhi hawa nafsunya, pria berinisial VN (41) itu tega menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur.

Tragisnya lagi, aksi tersebut diduga dilakukannya sebanyak dua kali, dengan selang waktu yang tidak lama dengan kejadian pertama. Peristiwa ini terjadi di salah satu desa di Kabupaten Ende, NTT.

“VN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Y. Kadiaman, S.H., dalam konferensi pers terkait kasus tersebut di ruangannya pada Rabu, 14 September 2023, dikutip dari Tribrata News Ende.

Baca Juga: Begini Respon Polres Flotim Usai Terima Laporan Siswi SMA Korban Pelecehan Seksual, Siap Gelar Perkara?

IPTU Yance mengatakan, usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ende pada Rabu, 13 September 2023, sekira pukul 15.10 WITA.

Kronologi

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 7 September 2023, sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di kebun milik saudara V.

“Pada saat itu, tersangka VN sedang duduk di dekat rumah korban. Beberapa saat kemudian, korban MYB yang masih di bawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi ke kebun untuk mencari makanan kambing. Akan tetapi tersangka pada saat itu mengikuti korban dari belakang,” kata IPTU Yance.

Baca Juga: Siswi Korban Pelecehan Seksual oleh Seorang Kepsek di Flotim Akhirnya Lapor Polisi, Pelaku Segera Diringkus?

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x