Ketuk Palu! Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak ada Bukti Valid Adanya Pelecehan Seksual

- 13 Februari 2023, 21:37 WIB
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak ada Bukti Valid Adanya Pelecehan Seksual
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak ada Bukti Valid Adanya Pelecehan Seksual /Flores Terkini/Twitter @abahjojo

 

FLORES TERKINI - Kasus kematian Brigadir J akhirnya mencapai klimaks. Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Januari 2023.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

Baca Juga: Mengejutkan! Sukses di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Malah Takut Eksis di Dunia Akting Gegara Hal Ini

Namun begitu, reaksi Putri Candrawati terlihat datar dan tidak mengeluarkan sepatah katapun atas hukuman 20 tahun penjara tersebut.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan putusan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati, Begini Hukuman terhadap Putri Candrawathi

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x