Ferdy Sambo Dipidana Mati, Begini Hukuman terhadap Putri Candrawathi

- 13 Februari 2023, 20:50 WIB
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara /Antara Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI – Ferdy Sambo dipidana mati oleh hakim, sementara istrinya, Putri Candrawathi, divonis penjara selama 20 tahun.

Vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi ini tak lepas dari peran PC yang ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Nonaktif dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Ternyata Punya Unek-unek Ini hingga Bikin Ruben Onsu Heran

Menurut Hakim, Putri Candrawathi alias PC terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Putri Candrawathi ikut terseret dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus ini sendiri mulanya disebut merupakan kasus tembak-menembak. Namun, akhirnya terungkap ke publik bahwasanya yang terjadi adalah penembakan.

Baca Juga: Apa Vonis Ferdy Sambo Hari Ini? Begini Putusan Hakim dan Alasan yang Memberatkan Terdakwa

Sejak kasus ini terbongkar ke publik, nama Putri Candrawathi yang adalah istri Ferdy Sambo juga tak lolos dari sorotan. Putri Candrawathi pun akhirnya menjadi salah satu terdakwa ketika masuk ke babak persidangan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x