FLORES TERKINI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat terbaru yakni Lie Detector.
Lie Protector yakni alat pendeteksi kebohongan dengan menggunakan uji polygraph untuk mengetahui tingkat kebohongan seseorang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan semua tersangka akan dilakukan uji polygraph termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Vivo Didesak Naikkan Harga BBM, Niko Silalahi: Pemerintah Udah Gila, Takut Perilaku Korup Ketahuan
Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka.
Lantas, bagaimana aturan penahanan tersangka dan terdakwa?