Putusan hakim terhadap Putri Candrawathi berbeda jauh dengan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Pada sidang yang terjadi 18 Januari 2023, JPU menuntut agar PC dipenjara selama delapan tahun.
Namun, pada sidang yang digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, hakim menuntut dua belas tahun lebih lama dari tuntutan JPU.***