Bermodalkan NIK KTP dan NISN Siswa Bisa Klaim Dana PIP Kemdikbud 2023 Hingga Rp.1Juta, Berikut Syaratnya

- 11 Februari 2023, 16:58 WIB
PIP Kemdikbud 2023 kembali bergulir. Segera cek nama Anda
PIP Kemdikbud 2023 kembali bergulir. Segera cek nama Anda /PIXABAY/EmAji

FLORES TERKINI- Hanya bermodalkan NIK KTP dan NISN, siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 dapat mengecek namanya melalui link resmi resmi pip.kemdikbud.go.id.

PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan yang diberikan kepada siswa yang tergolong kurang mampu, termasuk dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP Kemdikbud 2023 hanya diperuntukkan untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.

Baca Juga: Hadiri Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera, Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Nominal bantuan PIP juga berbeda-beda tergantung tingkat pendidikannya, mulai dari paling kecil Rp 450 ribu per tahun dan terbesar Rp 1 juta per tahun.

Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 sesuai dengan tingkat pendidikanny

  1. Siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun
  2. Siswa SMP akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun
  3. Siswa SMA akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun

Syarat siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 yakni yang paling utama adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika Anda termasuk salah satu siswa yang belum memiliki KIP dan dirasa memenuhi syarat untuk dapat PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa lakukan pengajuan nama ke tim Dapodik atau Data Pokok Pendidikan dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.

Baca Juga: Pakar Jepang Beberkan Penyebab Kerusakan Gempa Turki: Kedangkalan Pusat Gempa Sangat Berpengaruh

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x