Majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang disampaikan Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.
Ketika itu Putri mengaku telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J. Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak terjadi.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Nonaktif dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Ternyata Punya Unek-unek Ini hingga Bikin Ruben Onsu Heran
Selain hal tersebut, Putri Candrawati dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan yang pada akhirnya turut memberatkan vonis hukuman yang diberikan.
Namun atas putusan 20 tahun penjara ini, terdakwa diberi kesempatan berpikir terlebih dahulu untuk menerima putusan atau melakukan banding. ***