Anggota DPRD Pertanyakan Prosedur Seleksi Jabatan Sekda Flores Timur, Mat Mahlin: Dari Mana Sumber Dananya?

- 19 September 2023, 06:31 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Mahlin.
Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Mahlin. /Dok. Pribadi Mat Mahlin

FLORES TERKINI – Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Mahlin, mempertanyakan soal prosedur seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Sekda Flotim). Setidaknya ada beberapa hal yang dipertanyakannya, satu di antaranya terkait sumber dana yang digunakan untuk seleksi jabatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Mat Mahlin, sapaan akrabnya, usai membaca pengumuman dari panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Nomor BKPSDM.823/02/Pansel/2023 tanggal 11 September 2023, tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Ia mengatakan, dalam surat itu pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 11-14 September 2023, kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran tanggal 12-16 September 2023. Padahal, Surat Keputusan Gubernur terkait hasil konsultasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tentang Perubahan APBD Tahun 2023 sampai saat ini belum diterima.

Baca Juga: VIRAL! Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Paksa Korban Tilang Layani Nafsu Bejatnya

“Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, dari mana sumber dana yang digunakan untuk seleksi jabatan Sekda Flotim? Jika menggunakan dana yang dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023 yang belum ada SK Gubernur, apakah dibolehkan? Jika dibolehkan maka mestinya seluruh OPD sudah bisa menggunakannya sebagaimana panitia seleksi jabatan Sekda ini,” kata Mat Mahlin dalam keterangannya pada Senin, 18 September 2023 malam.

Kemudian terkait Penjabat Sekda yang turut ambil bagian dan mendaftarkan diri sebagai salah satu calon, Mat Mahlin mempertanyakan apakah hal itu sudah memenuhi  persyaratan administrasi dan prosedur baku yang berlaku  selama ini atau tidak.

“Menurut saya, karena Penjabat Sekda saat ini diangkat berdasarkan SK Mendagri maka seyogyanya sebelum mendaftar, yang bersangkutan sudah mengantongi SK pemberhentian dari Kemendagri, tidak hanya dengan permohonan ke Penjabat Bupati untuk mengikuti seleksi Sekda, karena Penjabat Sekda saat ini bukan diangkat melalui SK Bupati yang tenggang waktunya hanya tiga bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Pater Goris Kaha di Mata Mantan Guru SMP: Dulu Cerdas Pas-pasan, Kini Jadi Provinsial SVD Jawa 2 Periode

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x