Baca Juga: Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Kasat Lantas Polres Sikka
"Nanti kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Secara internal maupun pidana, nanti kita lihat belakangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan Kasat Lantas Polres Sikka memaksa LM (45) untuk melakukan ‘hubungan terlarang’ terjadi pada Kamis, 14 September 2024 sekitar jam 12 siang, di kebun praktik Unipa depan pasar Alok Maumere, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perbuatan AKP F tersebut bermuara pada laporan yang dilayangkan oleh LM bersama kuasa hukumnya, Meridian Dewanta Dado, kepada unit PPA Polres Sikka pada Senin, 18 September 2023. AKP F dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana perbuatan cabul.***