Soal Dugaan Pelecehan oleh Oknum Kasat Lantas, Kapolres Sikka: Kita Sedang Periksa

- 19 September 2023, 17:24 WIB
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M. (kiri), saat tatap muka dengan sejumlah awak media di ruang tamu Mapolres Sikka, Selasa, 19 September 2023.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M. (kiri), saat tatap muka dengan sejumlah awak media di ruang tamu Mapolres Sikka, Selasa, 19 September 2023. /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., buka suara terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kasat Lantas berinisial F terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM.

AKBP Hardi Dinata mengatakan, pasca mengetahui kasus itu, ia langsung memerintahkan kepada jajarannya dalam hal ini Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka untuk mengambil langkah awal, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada oknum perwira F dan pelapor (LM).

“Kita tetap melakukan pemeriksaan secara umum di Reserse, dan kami secara internal juga sedang melakukan pemeriksaan secara internal dari Sipropam, itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak (terlapor dan pelapor),” kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata saat tatap muka bersama sejumlah awak media di ruang tamu Mapolres Sikka pada Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: VIRAL! Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Paksa Korban Tilang Layani Nafsu Bejatnya

Ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, sembari menunggu hasil visum terhadap laporan yang diberikan LM kepada pihaknya.

“Sekarang masih dalam (tahap) pemeriksaan terhadap para saksi, karena dari kedua belah pihak juga mempunya saksi, mereka punya hak untuk diperiksa terlebih dahulu. Jadi untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, dalam penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Polres Sikka melalui Sipropam secara objektif dengan memperhatikan alat bukti yang ada.

Apabila nanti dari hasil pemeriksaan baik pelapor dan terlapor serta saksi-saksi yang ada ditemukan bukti serta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perwira (F) maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x