FLORES TERKINI – Kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berkat mediasi oleh Kepolisian Sektor Tasifeto Timur (Tastim) Resor Belu, Rabu, 4 Oktober 2023, di Kantor Polsek Tastim.
Kasus tersebut melibatkan Ferdinandus Atok (28) sebagai pelaku dan korban Petrus Mau (57), dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 19 September 2023 lalu.
Dimediasi oleh pihak kepolisian setempat, baik pelaku maupun korban akhirnya bersepakat untuk berdamai. Proses damai disaksikan secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tastim AIPTU Rusliadin, Bhabinkamtibmas Halimodok AIPTU Remigius Kala, anggota piket SPKT, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tastim, tersebut dibuktikan dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban dan pembuatan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan damai, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain di kemudian hari.
"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," kata Kapolsek Tastim, IPDA Mahrim, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Oktober 2023, dikutip Flores Terkini dari tribratanewsntt.com.
Baca Juga: Pertama di NTT! Kabupaten Belu Terapkan SP2D dan SPJ Online, Bayar Retribusi Kini Semakin Gampang