FLORES TERKINI – Nahas menimpa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste. Alih-alih berbelanja di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), keempatnya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Belu, Polda NTT di pusat perbelanjaan itu.
Peristiwa penangkapan itu terjadi lantaran empat WNA Timor Leste tersebut masuk ke wilayah Indonesia di Kota Atambua tanpa membawa dokumen keimigrasian atau ilegal.
Empat orang itu adalah Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Baca Juga: WNA Amerika yang Meninggal Saat Berwisata di Perairan Flores Timur Dipulangkan ke Negaranya
Peristiwa penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis, 13 April 2023.
"Mereka diamankan saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Atambua," kata AKBP Yosep pada Rabu, 12 April 2023.
Kronologis Penangkapan 4 WNA Timor Leste
AKBP Yosep Krisbiyanto lebih lanjut menjelaskan terkait kronologis penangkapan empat WNA Timor Leste tersebut.
Baca Juga: Transaksi 1 Ton Sabu di Perairan Selatan Jawa Barat, Polisi Amankan 5 Pelaku, 1 WNA Asal Afganistan