"Mereka masuk ke Atambua sejak 10 April sekitar pukul 07.00 WITA dan tinggal di rumah keluarga di Mota Ain," kata Yosep.
Setelah diamankan, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua, karena sudah menjadi kewenangan dari Imigrasi Atambua.
"Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making," ujar dia.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Bagi WNA dan WNI di Luar Negeri, Simak Alurnya
Yosep menambahkan, empat orang itu diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima WNA.
"Keempat WNA tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak imigrasi,” imbuhnya.
Dia mengharapkan, keempat WNA Timor Leste itu secepatnya dapat dideportasi kembali ke negaranya.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke (wilayah) kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," pungkasnya.***