FLORES TERKINI – Nahas menimpa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste. Alih-alih berbelanja di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), keempatnya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Belu, Polda NTT di pusat perbelanjaan itu.
Peristiwa penangkapan itu terjadi lantaran empat WNA Timor Leste tersebut masuk ke wilayah Indonesia di Kota Atambua tanpa membawa dokumen keimigrasian atau ilegal.
Empat orang itu adalah Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Baca Juga: WNA Amerika yang Meninggal Saat Berwisata di Perairan Flores Timur Dipulangkan ke Negaranya
Peristiwa penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis, 13 April 2023.
"Mereka diamankan saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Atambua," kata AKBP Yosep pada Rabu, 12 April 2023.
Kronologis Penangkapan 4 WNA Timor Leste
AKBP Yosep Krisbiyanto lebih lanjut menjelaskan terkait kronologis penangkapan empat WNA Timor Leste tersebut.
Baca Juga: Transaksi 1 Ton Sabu di Perairan Selatan Jawa Barat, Polisi Amankan 5 Pelaku, 1 WNA Asal Afganistan
Kata dia, awalnya pihak Polres Belu mendapat informasi dari Bripka Muhammad Anas selaku Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur perihal satu unit mobil angkutan umum yang berangkat dari Desa Mota Ain, Kecamatan Tasifeto Timur, ke Kota Atambua.
Mobil tersebut diketahui mengangkut warga negara Timor Leste yang terdiri dari tiga wanita dan seorang anak, yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi.
Mendapat informasi demikian, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran Kota Atambua.
"Jadi sekitar pukul 13.15 WITA, Kanit Kam Aipda Lucky bersama Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur membuntuti mikrolet warna hijau yang diduga mengangkut warga Timor Leste yang masuk secara ilegal ke wilayah kita," Yosep menerangkan.
Mobil itu kemudian berhenti di pasar di Atambua, lalu para WNA Timor Leste melanjutkan perjalanan ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan itu, tempat di mana keempatnya lalu ditangkap.
Tindak Lanjut
Empat WNA Timor Leste yang ditangkap tersebut kemudian diperiksa pihak Polres Belu. Dari hasil pemeriksaan dan menurut pengakuan mereka, diketahui bahwa keempat warga asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro (Timor Leste) ini masuk ke Indonesia melalui pesisir Pantai Mota Ain.
Tujuan mereka datang ke tempat itu adalah untuk berbelanja bahan dagangan, yang selanjutnya rencananya dijual kembali di Timor Leste.
"Mereka masuk ke Atambua sejak 10 April sekitar pukul 07.00 WITA dan tinggal di rumah keluarga di Mota Ain," kata Yosep.
Setelah diamankan, keempat warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua, karena sudah menjadi kewenangan dari Imigrasi Atambua.
"Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making," ujar dia.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Bagi WNA dan WNI di Luar Negeri, Simak Alurnya
Yosep menambahkan, empat orang itu diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima WNA.
"Keempat WNA tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak imigrasi,” imbuhnya.
Dia mengharapkan, keempat WNA Timor Leste itu secepatnya dapat dideportasi kembali ke negaranya.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke (wilayah) kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," pungkasnya.***