Kata dia, awalnya pihak Polres Belu mendapat informasi dari Bripka Muhammad Anas selaku Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur perihal satu unit mobil angkutan umum yang berangkat dari Desa Mota Ain, Kecamatan Tasifeto Timur, ke Kota Atambua.
Mobil tersebut diketahui mengangkut warga negara Timor Leste yang terdiri dari tiga wanita dan seorang anak, yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi.
Mendapat informasi demikian, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran Kota Atambua.
"Jadi sekitar pukul 13.15 WITA, Kanit Kam Aipda Lucky bersama Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur membuntuti mikrolet warna hijau yang diduga mengangkut warga Timor Leste yang masuk secara ilegal ke wilayah kita," Yosep menerangkan.
Mobil itu kemudian berhenti di pasar di Atambua, lalu para WNA Timor Leste melanjutkan perjalanan ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan itu, tempat di mana keempatnya lalu ditangkap.
Tindak Lanjut
Empat WNA Timor Leste yang ditangkap tersebut kemudian diperiksa pihak Polres Belu. Dari hasil pemeriksaan dan menurut pengakuan mereka, diketahui bahwa keempat warga asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro (Timor Leste) ini masuk ke Indonesia melalui pesisir Pantai Mota Ain.
Tujuan mereka datang ke tempat itu adalah untuk berbelanja bahan dagangan, yang selanjutnya rencananya dijual kembali di Timor Leste.