Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan pihak keluarga mereka yang hadir. Korban juga bersedia memaafkan pelaku dan mencabut laporan polisi yang diajukannya pada 19 September 2023 lalu.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala risiko hukum yang mungkin timbul,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, aparat kepolisian setempat juga mengimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan, sembari mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Aparat Polres Belu dan Satgas Pamtas RI RDTL Timor Leste Susuri Tapal Batas Negara, Ada Apa?
"Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan," ungkap Kapolsek.
"Kami juga meminta korban dan keluarganya untuk mematuhi kesepakatan damai ini, dan tidak melanjutkan tindakan hukum lainnya, karena perdamaian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam surat pernyataan damai," tambahnya.***