Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan via Restorative Justice, Pelaku Siap Bayar Biaya Medis dan Denda Adat

- 11 Oktober 2023, 08:06 WIB
Proses damai pelaku dan korban penganiayaan di Belu, NTT.
Proses damai pelaku dan korban penganiayaan di Belu, NTT. /Tribrata News NTT

FLORES TERKINI – Kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berkat mediasi oleh Kepolisian Sektor Tasifeto Timur (Tastim) Resor Belu, Rabu, 4 Oktober 2023, di Kantor Polsek Tastim.

Kasus tersebut melibatkan Ferdinandus Atok (28) sebagai pelaku dan korban Petrus Mau (57), dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 19 September 2023 lalu.

Dimediasi oleh pihak kepolisian setempat, baik pelaku maupun korban akhirnya bersepakat untuk berdamai. Proses damai disaksikan secara langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tastim AIPTU Rusliadin, Bhabinkamtibmas Halimodok AIPTU Remigius Kala, anggota piket SPKT, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi, Polres Belu Cetuskan Ide Brilian Ini hingga Pasar Halilulik Berbalik 180 Derajat

Kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tastim, tersebut dibuktikan dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban dan pembuatan surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan damai, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain di kemudian hari.

"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," kata Kapolsek Tastim, IPDA Mahrim, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Oktober 2023, dikutip Flores Terkini dari tribratanewsntt.com.

Baca Juga: Pertama di NTT! Kabupaten Belu Terapkan SP2D dan SPJ Online, Bayar Retribusi Kini Semakin Gampang

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan pihak keluarga mereka yang hadir. Korban juga bersedia memaafkan pelaku dan mencabut laporan polisi yang diajukannya pada 19 September 2023 lalu.

“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala risiko hukum yang mungkin timbul,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, aparat kepolisian setempat juga mengimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan, sembari mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Aparat Polres Belu dan Satgas Pamtas RI RDTL Timor Leste Susuri Tapal Batas Negara, Ada Apa?

"Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan," ungkap Kapolsek.

"Kami juga meminta korban dan keluarganya untuk mematuhi kesepakatan damai ini, dan tidak melanjutkan tindakan hukum lainnya, karena perdamaian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam surat pernyataan damai," tambahnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: tribratanewsntt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah