FLORES TERKINI – Seorang Aparatur Sipili Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali tersandung masalah hukum.
ASN dimaksud diduga telah merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan talud penahan longsor Kali Belo di Desa Geken Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, pada tahun 2021.
Pasca melalui berbagai pemeriksaan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari Flores Timur di hari Senin, 16 Oktober 2023, akhirnya menetapkan ELLS sebagai tersangka.
ELLS yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekontuksi pada BPBD Kabupaten Flores Timur dalam kasus tersebut berperan sebagai PPK pada paket proyek yang didanai dari hibah BNPB TA 2020.
Ia dijadikan tersangka bersama Direktur PT Entete Jaya Konstruksi (Kontraktor Pelaksana) berinisial YKD dan Pelaksana Lapangan PT Entete Jaya Konstruksi berinisial CS.
“Untuk tersangka ELLS dan tersangka YKD akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat, 20 Oktober 2023,” kata Kasie Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan.
“Sedangkan tersangka CS langsung ditahan dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka,” imbuhnya.***