FLORES TERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Heronimus Raga Aran terhadap salah seorang warganya di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencananya, gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kasus itu disebutnya sangat berpotensi jadi tersangka.
"Iya bisa, potensi tersangkanya ada," ungkap Lasarus kepada wartawan, Minggu, 1 Oktober 2023.
Baca Juga: DUH! Seorang Wanita di Flores Timur Dianiaya oleh Oknum Kades, Begini Kronologisnya
Dia mengatakan, saat ini penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti diantaranya keterangan pelaku dan sejumlah saksi.
"Sudah ada alat bukti dari saksi dan keterangan pelaku, tinggal naik gelar perkara," katanya.
Menurut Lasarus, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) usai korban diperiksa penyidik di Mapolres Flotim belum lama ini.
Baca Juga: Kades Waiula Didesak Mundur oleh Warga dan BPD Setempat, Begini Tanggapan Kadis PMD Flotim