Jelang Penetapan DCT, Ketua Panwaslu Solor Barat Ingatkan Peserta Pemilu dan Caleg agar Kampanye Sesuai Jadwal

- 1 November 2023, 19:40 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Maximus Doni Werang (tengah).
Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Maximus Doni Werang (tengah). /Ade Riberu/FLORES TERKINI

“Hal ini (sosialisasi, red) sebagai upaya pencegahan agar dalam masa kampanye mendatang tidak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan.

Dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir pada pengumuman DCT.

Baca Juga: RDP Bareng Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR RI Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan, yang akan terjadi pada 3 November 2023 mendatang. Namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya juga menanti.

Dalam fase ini, penyelenggara tetap fokus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat pun turut menjaga kondusivitas atas tensi politik yang berkemungkinan terus meninggi, baik sebelum atau pun sesudah pencoblosan.

Ketika gong sudah dipalu pertanda para caleg dari setiap partai politik sudah secara sah mengantongi nomor urut sesuai Dapil masing-masing, mereka lalu diberikan ruang untuk berkompetisi dengan strategi masing-masing guna memikat simpati masyarakat pemilih. Di titik inilah persaingan secara santun melalui kampanye menurut Undang-Undang yang berlaku diharapkan dapat diwujudkan oleh para kontestan.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah