Kasus Dugaan Korupsi Proyek GOR Wolobobo Hilang Kabar, Meridian Dewanta: Mana Sprindik dan Hasil Audit PKKN?

- 28 Januari 2024, 16:25 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI.
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

Selain itu, Meridian juga mengatakan, pihaknya patut meminta agar Kejari Ngada segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo itu.

“Hampir empat tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo dinyatakan telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Kejari Ngada, sehingga saat ini seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya para pelakunya sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor,” ujarnya.

Baca Juga: DPK Prima Sikka Targetkan Pengadaan 100 Posko untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Meridian menjelaskan, proyek pembangunan GOR Wolobobo TA 2017 itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp8 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp6 miliar untuk proyek itu.

“Melalui anggaran Rp6 miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja, yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo,” jelasnya.

Kemudian di tahun 2019, Meridian melanjutkan, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender proyek pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp2,8 miliar lebih.

“Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik,” kata Meridian.

Baca Juga: 35 Anggota KPPS Kelurahan Ritaebang Buktikan Cinta pada Alam via Aksi Tanam Pohon di Lahan Tandus

Menurutnya, bahkan bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

“Saat masyarakat memrotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi, padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dan kita paham, bahwa penghentian kasus di tahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah