Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Sabu Raijua Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Money Politic

- 27 Februari 2024, 21:46 WIB
Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti.
Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti. /Irma Roswita/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan untuk menghentikan proses penanganan dua pelaporan dugaan money politic atau politik uang, Selasa, 27 Februari 2024.

Pemberhentian proses penanganan laporan tersebut berdasarkan kajian oleh Bawaslu Sabu Raijua, di mana laporan tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, walau telah diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapinya.

Penelusuran FLORESTERKINI.com, laporan dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/19.21/II/2024 dengan pelapor atas nama Ruben Kale Dipa dan terlapor atas nama Marthen Radja, tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 28 Februari 2024: Cinta Tanpa Karena Masih Jadi Tayangan Idaman Penggemar

Sementara, laporan dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/19.21/II/2024, dengan pelapor atas nama Jhon Victor Hari, tidak memenuhi syarat formal dan materil sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulius Boni Geti, membenarkan hal ini.

“Syarat materil waktu dan tempat kejadian pelapor tidak tahu di mana, kami telah memberikan kesempatan untuk melengkapi baik syarat materil dan formal sesuai ketentuan, namun hingga saat ini belum dilengkapi,” ungkapnya kepada media ini, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Wajah Baru Bersinar, Dapil Flotim 4 Terancam Hanya Kirim Satu Petahana

Sebelumnya, dalam laporan pertama dengan pelapor atas nama Ruben Kale Dipa, dilaporkan adanya dugaan money politic yang terjadi di Desa Wadumaddi, Desa Ramedue, dan Desa Gurimonearru, Kecamatan Hawu Mehara. Namun pelapor tidak mengetahui hari, tanggal, dan jam terjadinya peristiwa tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x