8 Warga di Sabu Raijua Diamankan Polisi Usai Terlibat Kasus Perjudian, 1 Berstatus ASN

- 28 Juni 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. /Pixabay/

FLORES TERKINI – Pihak Kepolisian Resort Sabu Raijua menangkap beberapa warga Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, karena diduga terlibat dalam kasus perjudian, Senin 27 Juni 2022.

Ada sekitar delapan warga yang mana di antaranya seorang oknum ASN dengan inisial DRM (48) yang juga terlibat di dalam permainan judi dadu putar.

Dikutip dari victorynews.id, Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, membenarkan tentang penangkapan sejumlah warga termasuk salah seorang ASN dalam kasus judi ini.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Selasa 28 Mei 2022: Hati Elsa Hancur Berkeping-keping Lihat Kenyataan Ini

Dikatakannya, pihak Kepolisian Resort Sabu Raijua langsung menurunkan tim Buser Satreskrim Polres Sabu Raijua usai mendapatkan informasi bahwa ada aksi perjudian dadu putar di rumah DRM di Desa Ramedia.

Tidak menunggu waktu yang begitu lama, oknum ASN bersama tujuh rekannya yang lain langsung diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Sabu Raijua.

"Polisi mendapat informasi, kalau di Desa Ramedia, terdapat kegiatan perjudian dadu putar," ujar AKBP Seubelan.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Selasa 28 Juni 2022: Yesus Menuntun Kita Pada Alam Keteduhan

Setelah mendapatkan informasi itu, unit Buser Satreskrim Polres Sabu Raijua langsung mendatangi rumah terlapor Domi.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah