FLORESTERKINI.com – Di hari-hari belakangan ini, masyarakat di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan penangkapan terduga pelaku kasus narkoba berinisial ROG. Kasus ini kian menyita perhatian publik, usai ROG dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka.
Terkait dengan penangkapan ROG, Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita pun telah membenarkannya. Ia mengatakan, terduga pelaku narkoba itu ditangkap di jalan umum depan PLTD Desa Terong, Sabtu, 9 Maret 2024.
“Benar telah terjadi penangkapan pelaku kasus narkoba di jalan umum Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim,” kata Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita, dilansir FLORESTERKINI.com Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dari tribratanewsflorestimur.com, Senin, 11 Maret 2024.
Kronologi
Kapolres Flotim menjelaskan, semulanya Satuan Reskrim Narkoba Polres Flores Timur menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Flores itu.
Usai menerima informasi itu, Kasat Narkoba IPTU Emanuel Kia Belan bersama anggotanya pun turun ke lapangan pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WITA, untuk melaksanakan giat operasi dan penyelidikan dengan menyasar para pengedar dan penjual narkotika di wilayah Pulau Adonara dan sekitarnya.
Dalam kegiatan itu, polisi menemukan bahwa ROG memiliki, menguasai, membawa, menjual, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas samping berwarna hitam dan bertuliskan VANS.
“Saat penggeledahan diketahui juga oleh saksi atas nama GA yang ada di TKP dan petugas, bahwa ditemukan dalam tas pelaku barang berupa narkoba jenis sabu dalam beberapa bungkusan dan barang lainnya, sehingga menjadi barang bukti,” ucap Kapolres Nyoman.