FLORESTERKINI.com – Tim Patroli KPP Timor XXII-3016 Satuan Polairud Polda NTT di Senin, 11 Maret 2024, berhasil mengamankan 8 botol bom ikan siap pakai, 8 botol bahan peledak yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api dan sebuah perahu motor tak bernama.
Perahu itu digunakan terduga pengebom ikan asal Lamakera, Kecamatan Solor Timur, untuk menangkap ikan dengan cara yang tidak dibenarkan di perairan Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Adapun para terduga pelaku masing-masing berinisial YS, AA, MS, SB dan AK.
Dari kelima terduga illegal fishing tersebut, tim satuan Polairud Polda NTT pun berhasil membekuk YS dan AA. Sementara tiga lainnya berhasil kabur dalam prosesi pengejaran tersebut.
Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan, YS dan AA merupakan nelayan yang berasal dari wilayah Kecamatan Solor Timur.
“Sewaktu menjalankan aksi mereka, YS dan AA dibantu oleh tiga orang nelayan lainnya, yaitu MS, SB dan AK. Ketiga nelayan ini berhasil melarikan diri. Sementara YS dan AA telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Hendra Dorizen dalam laporannya, Senin, 11 Maret 2024 malam.
Kisah Penangkapan
Penangkapan terhadap terduga pengeboman ikan asal Lamakera sebagaimana yang dikisahkan AKBP Hendra Dorizen berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Sejumlah Daerah Sudah Umumkan Formasi, Periode Pertama di Bulan Maret?
Tersebutkan olehnya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Solor Selatan.