Dua Nelayan Asal Solor Ditangkap Polisi Gegara Gunakan Bahan Peledak, Terancam Bui 20 Tahun atau Hukuman Mati

- 12 Maret 2024, 09:48 WIB
Dua nelayan asal Solor ditangkap Tim Patroli Polairud Flotim di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan, Senin (11/3/2024).
Dua nelayan asal Solor ditangkap Tim Patroli Polairud Flotim di perairan Sulengwaseng, Solor Selatan, Senin (11/3/2024). /ANTARA

FLORESTERKINI.com - Dua nelayan asal Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YS dan AA, ditangkap Tim Patroli dari satuan Polairud Flotim, Senin, 11 Maret 2024.

Kedua nelayan itu ditangkap karena kedapatan menggunakan bom rakitan atau bahan peledak ketika sedang menangkap ikan di wilayah perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan.

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan, YS dan AA merupakan nelayan yang berasal dari wilayah Kecamatan Solor Timur. Ketika menjalankan aksi tersebut, YS dan AA dibantu oleh tiga orang nelayan lainnya yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Terbaru! Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tahun 2024, Ternyata Setara dengan PNS Golongan Ini

“Sementara tiga orang lagi, yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya juga berasal dari Solor Timur,” kata AKBP Hendra Dorizen dalam laporannya, Senin, 11 Maret 2024 malam.

Dia menuturkan, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Solor Selatan.

Dari laporan itu, tim Patroli dari Polairud Flotim langsung melakukan penyisiran menggunakan kapal KP P Timor XXII-3016. Patroli langsung diarahkan ke sepanjang pantai selatan Pulau Solor yang berhadapan langsung dengan Laut Sawu itu.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Nama Anggota DPRD NTT Terpilih Periode 2024-2029, Ada 25 Pendatang Baru

Ketika sedang melakukan patroli, kata Hendra, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas melanggar hukum di wilayah perairan Desa Sulengwaseng sekitar pukul 10.30 WITA.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x