3 Nelayan Asal Rote Ndao Terancam Hukuman Mati, Apa Sebab?

- 26 Januari 2024, 09:22 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /hukumonline

FLORESTERKINI.com – Tiga orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam pidana hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Ketiga nelayan yang berinisial EHT, YAD, dan SYD tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Direktorat Polairud Polda NTT, dalam kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Direktur Polairud Pokda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, EHT, YAD dan SYD resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 November 2023 yang lalu.

Baca Juga: Cerita Ibu-ibu di Sikka! Sempat Bangkrut, Kini Mangkal di Pasar Alok demi Penuhi Kebutuhan Sekolah Anak

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Irwan, seperti dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Dia menuturkan, tiga orang tersangka tersebut ditangkap ketika sedang menjalankan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, Selasa, 23 November 2023.

Ketika ditangkap, tim patroli Polairud juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal motor dan pupuk di dalam jerigen yang digunakan sebagai bahan untuk membuat peledak.

Baca Juga: Meski Kalah dari Jepang, Indonesia FIX Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023, Bakal Hadapi Australia

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x