Terbaru! Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Tahun 2024, Ternyata Setara dengan PNS Golongan Ini

- 12 Maret 2024, 09:42 WIB
Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa.
Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa. /Freepik

FLORESTERKINI.com – Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Namun, penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongan.

Lantas, berapa sih besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024? Simak selengkapnya informasi berikut ini yang dikutip FLORESTERNI.com Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Perubahan Aturan Gaji Perangkat Desa

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Biarpun Diguyur Hujan dan Kerubutan Sampah, Pedagang Sayur-Mayur di Flores Timur Tak Bergeming

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Senin 11 Maret 2024: Kena Azab, Flora Kehilangan Bayi dalam Kandungnya

  • Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, setara 100% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.

Baca Juga: INFO CUACA HARI INI: BMKG Sebut Kupang Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir hingga Besok, Waspada!

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x