Gaji PNS 2024 Naik! Intip Nominal Lengkapnya di Sini, Dari Golongan I hingga IV

- 2 Februari 2024, 07:52 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2024.
Ilustrasi gaji PNS 2024. /Freepik/Skata

FLORESTERKINI.com – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mengalami kenaikan di tahun 2024. Kenaikan gaji PNS tersebut bahkan sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang juga sudah diteken Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Menurut PP perubahan kesembilan belas dari aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut, di tahun 2024 ini gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, mulai dari Golongan I-IV.

Dalam PP terbaru yang resmi rilis tahun ini tersebut, dikatakan bahwa kenaikan gaji PNS itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Kakak Beradik di Kota Kupang Alami Luka Robek Usai Diserang dengan Benda Tajam, 3 Unit Sepeda Motor Dibakar

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” tulis aturan tersebut.

Lantas, berapa besaran gaji pokok PNS untuk masing-masing golongan pasca mengalami kenaikan pada tahun 2024? Simak daftar selengkapnya berikut ini!

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru di 2024 Golongan I-IV

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Penjual Sepatu Asal Bogor Diberi Penghargaan dari Shopee Super Awards 2023

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Resmi Naik? Simak Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Vivo di Februari 2024, Ada yang Beda

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga: Soal Ada Ibu Tak Bisa Berikan ASI, dr. Agnes Tri Harjaningrum: Dunia Tidak Hitam Putih

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x