Full Senyum! Tahun 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen, Naik Pangkat hingga 6 Kali dalam Setahun

- 2 Januari 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi Gaji PNS di 2024.
Ilustrasi Gaji PNS di 2024. /Tim Trenggalekpedia/

FLORESTERKINI.com – Tahun 2024 baru bergulir dua hari, ada banyak hal pun akan berubah khususnya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. PNS pun bisa tersenyum lebar lantaran ada kabar yang menggembirakan ini.

Kabar gembira tersebut adalah gaji PNS naik 8 persen, juga periode kenaikkan pangkat menjadi 6 kali dalam setahun. Dilansir dari situs resmi BKN, sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS hanya 1 April dan 1 Oktober.

Namun mulai 2024, periode tersebut bertambah menjadi 6 kali dalam setahun, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur: Ribuan Warga Masih di Lokasi Pengungsian, Ratusan di Pululera

Penambahan periode kenaikan pangkat PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Akan tetapi yang perlu diketahui, tidak semua PNS akan menikmati perubahan tersebut. Sebab menurut BKN, peraturan ini tidak berlaku bagi PNS Anumerta dan Pengabdian.

“Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS enam kali ini tidak berlaku bagi jenis anumerta dan pengabdian,” kata BKN dalam situs resminya, bkn.go.id, dikutip FLORESTERKINI.com Selasa, 2 Januari 2204.

Baca Juga: Chicco Kurniawan Punya 'Hobi' Baru Selepas Beraksi dalam 13 Bom di Jakarta, Sosok Oscar Jadi Pemicu

Selain soal periode kenaikkan pangkat yang bertambah, gaji PNS juga naik pada tahun 2024. Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x