Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.
Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing. Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Nama Anggota DPRD NTT Terpilih Periode 2024-2029, Ada 25 Pendatang Baru
Kesimpulan
Gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Gaji perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji perangkat desa dengan ketentuan minimal sebagai berikut.
- Gaji kades paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
- Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, setara 110% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
- Gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, setara 100% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
Itulah beberapa informasi mengenai gaji kades dan perangkat desa lainnya di tahun 2024. Semoga bermanfaat!***