Tim patroli langsung bergegas menuju lokasi kejadian seperti yang disampaikan warga dan berhasil mengamankan dua nelayan terduga pelaku tersebut.
Selain itu, tim patroli juga mengamankan barang bukti berupa delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu dan korek api. Polisi juga menyita satu unit kapal tanpa nama yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Baca Juga: Biarpun Diguyur Hujan dan Kerubutan Sampah, Pedagang Sayur-Mayur di Flores Timur Tak Bergeming
“Keduanya sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri sedang dalam pengejaran,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," tutup Hendra.***