Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Serahkan 2 Pelaku Penangkap Penyu Hijau ke Kejari Flores Timur

- 2 April 2024, 21:36 WIB
Penyerahan dua tersangka pelaku penangkapan penyu hijau oleh Penyidik Subditgakkum Polairud Polda NTT ke Kejari Flores Timur.
Penyerahan dua tersangka pelaku penangkapan penyu hijau oleh Penyidik Subditgakkum Polairud Polda NTT ke Kejari Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Tanpa tendeng aling-aling, anggota Polarud Marnit Flores Timur lantas mengamankan terduga pelaku bersama BB ke Marnit Polairud Flotim.

Dalam perkembangan penyidikan, NB akhirnya mengakui kalau aktivitasnya itu dibantu oleh saudaranya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah