Tanpa tendeng aling-aling, anggota Polarud Marnit Flores Timur lantas mengamankan terduga pelaku bersama BB ke Marnit Polairud Flotim.
Dalam perkembangan penyidikan, NB akhirnya mengakui kalau aktivitasnya itu dibantu oleh saudaranya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.***