Kisah Penangkapan Pelaku Penangkap Penyu Hijau di Flotim
Penanganan perkara oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT berawal dari penangkapan terhadap pelaku penangkap penyu hijau oleh personel KP.P BATEK XXII-3003 Marmit Flores Timur pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar 14.45 WITA, di wilayah Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Di sela-sela rutinitas personel Polarud Marnit Flores Timur di H-1 Pemilu 2024 tersebut, pada pukul 12.00 WITA mereka mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya aktivitas penangkapan penyu di seputaran perairan Homa.
Menyikapi informasi itu, pada pukul 14.30 WITA personel gabungan KP.P BATEK XXII-3003 dan KP.P XXII-2004 langsung melaju menuju titik sebagaimana yang diinformasikan.
Tatkala tiba di pantai Homa, personel Polairud Marnit Flores Timur langsung menyaksikan bagaimana para tersangka sedang memasarkan tiga ekor penyu hijau.
Aksi tawar-menawar harga yang dilakukan tersangka dengan calon pembeli itu pun langsung dihentikan personel Marnit Flores Timur, dan dengan sigap merekamengamankan oknum yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapam salah satu jenis satwa laut yang dilindungi oleh negara tersebut.
Baca Juga: Ingin Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips-tips Penting yang Perlu Diketahui Pemudik
Sewaktu diinterogasi, terduga pelaku penangkapan penyu hijau itu mengakui bahwasanya dirinya sering melakukan penangkapan penyu di perairan Homa dengan menggunakan tombak bertali.
NB, demikianlah terduga pelaku penangkapan penyu hijau itu, menyembunyikan tiga ekor penyu hasil tangkapannya dalam kandang di pesisir Pantai Homa, dan selanjutnya menjual serta menawarkannya kepada calon pembeli.