FLORESTERKINI.com – Tim penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT akhirnya merampungkan berkas penyidikan perkara penangkapan satwa lindung jenis Penyu Hijau di perairan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berkas Perkara bersama kedua tersangka, yakni NB dan S, beserta barang bukti (BB) lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Senin, 2 April 2024, pukul 13.35 WITA.
Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, yang dikonfirmasi melalui Kasubditgakkum AKBP Hendra Dorizen, terkait perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut, Senin, 2 April 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan perkara yang dilakukan tersangka NB dan S itu.
Baca Juga: Kepala BKKBN Ungkap Batas Usia Ideal bagi Wanita untuk Hamil, Ada Risiko Jika Hal Ini Terjadi
“Berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Tim penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT bersama personel KP P.BATEK XXII-3003 dan KP.XXII-2004 telah menyerahkan berkas perkara bersama kedua tersangka penangkapan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dan BB ke JPU Kejari Flotim tadi siang pukul 13.35 WITA,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Lanjut Hendra Dorizen, penyerahan tersebut berlangsung di ruangan Pidum Kejari Flotim dan diterima oleh Kasi Pidum I Nyoman Sukarwan.
“Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kasi TPUL Kejati NTT dan dua orang Staf Pidum Kejati NTT,” imbuh Hendra Dorizen, sembari menambahkan proses penyerahan tersebut berjalan lancar dan aman.
Tak lupa dirinya mengimbau seluruh warga NTT, khususnya warga Flores Timur, agar tetap melestarikan biota laut termasuk satwa laut yang dilindungi demi keberlangsungan kehidupan di laut.