Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Serahkan 2 Pelaku Penangkap Penyu Hijau ke Kejari Flores Timur

- 2 April 2024, 21:36 WIB
Penyerahan dua tersangka pelaku penangkapan penyu hijau oleh Penyidik Subditgakkum Polairud Polda NTT ke Kejari Flores Timur.
Penyerahan dua tersangka pelaku penangkapan penyu hijau oleh Penyidik Subditgakkum Polairud Polda NTT ke Kejari Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Tim penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT akhirnya merampungkan berkas penyidikan perkara penangkapan satwa lindung jenis Penyu Hijau di perairan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berkas Perkara bersama kedua tersangka, yakni NB dan S, beserta barang bukti (BB) lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Senin, 2 April 2024, pukul 13.35 WITA.

Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, yang dikonfirmasi melalui Kasubditgakkum AKBP Hendra Dorizen, terkait perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut, Senin, 2 April 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan perkara yang dilakukan tersangka NB dan S itu.

Baca Juga: Kepala BKKBN Ungkap Batas Usia Ideal bagi Wanita untuk Hamil, Ada Risiko Jika Hal Ini Terjadi

“Berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Tim penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT bersama personel KP P.BATEK XXII-3003 dan KP.XXII-2004 telah menyerahkan berkas perkara bersama kedua tersangka penangkapan satwa yang dilindungi  jenis  penyu hijau dan BB ke JPU Kejari Flotim tadi siang pukul 13.35 WITA,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Lanjut Hendra Dorizen, penyerahan tersebut berlangsung di ruangan Pidum Kejari Flotim dan diterima oleh Kasi Pidum I Nyoman Sukarwan.

“Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kasi TPUL Kejati NTT dan dua orang Staf Pidum Kejati NTT,” imbuh Hendra Dorizen, sembari menambahkan proses penyerahan tersebut berjalan lancar dan aman.

Tak lupa dirinya mengimbau seluruh warga NTT, khususnya warga Flores Timur, agar tetap melestarikan biota laut termasuk satwa laut yang dilindungi demi keberlangsungan kehidupan di laut.

Baca Juga: Serunya Nonton Godzilla Saat Sahur! Jadwal Acara Trans TV Rabu 3 April 2024 Bikin Bangun Tidur Makin Semangat!

Kisah Penangkapan Pelaku Penangkap Penyu Hijau di Flotim

Barang bukti berupa penyu.//
Barang bukti berupa penyu.// Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Eman Niron

Penanganan perkara oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT berawal dari penangkapan terhadap pelaku penangkap penyu hijau oleh personel KP.P BATEK XXII-3003 Marmit Flores Timur pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar 14.45 WITA, di wilayah Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.

Di sela-sela rutinitas personel Polarud Marnit Flores Timur di H-1 Pemilu 2024 tersebut, pada pukul 12.00 WITA mereka mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya aktivitas penangkapan penyu di seputaran perairan Homa.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Beauty and Mr Romantic Sub Indo, Kisah Pertemuan Kembali dengan Cinta Pertama

Menyikapi informasi itu, pada pukul 14.30 WITA personel gabungan KP.P BATEK XXII-3003 dan KP.P XXII-2004 langsung melaju menuju titik sebagaimana yang diinformasikan.

Tatkala tiba di pantai Homa, personel Polairud Marnit Flores Timur langsung menyaksikan bagaimana para tersangka sedang memasarkan tiga ekor penyu hijau.

Aksi tawar-menawar harga yang dilakukan tersangka dengan calon pembeli itu pun langsung dihentikan personel Marnit Flores Timur, dan dengan sigap merekamengamankan oknum yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapam salah satu jenis satwa laut yang dilindungi oleh negara tersebut.

Baca Juga: Ingin Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips-tips Penting yang Perlu Diketahui Pemudik

Sewaktu diinterogasi, terduga pelaku penangkapan penyu hijau itu mengakui bahwasanya dirinya sering melakukan penangkapan penyu di perairan Homa dengan menggunakan tombak bertali.

NB, demikianlah terduga pelaku penangkapan penyu hijau itu, menyembunyikan tiga ekor penyu hasil tangkapannya dalam kandang di pesisir Pantai Homa, dan selanjutnya menjual serta menawarkannya kepada calon pembeli.

Tanpa tendeng aling-aling, anggota Polarud Marnit Flores Timur lantas mengamankan terduga pelaku bersama BB ke Marnit Polairud Flotim.

Dalam perkembangan penyidikan, NB akhirnya mengakui kalau aktivitasnya itu dibantu oleh saudaranya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah