FLORESTERKINI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 234 narapidana atau napi di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
Ratusan napi atau warga binaan pemasyarakatan itu tersebar di tujuh belas rumah tahanan (Rutan), sepuluh lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kupang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, pada tahun ini tidak ada satu orang pun napi yang mendapatkan remisi bebas. Ratusan napi itu hanya mendapatkan remisi khusus I atau yang dikenal dengan pemotongan masa tahanan.
Baca Juga: Tak Sama! Ini Perbedaan Perekrutan PPPK 2024 dengan Tahun Sebelumnya, Termasuk Soal Gaji
Dia merincikan, dari total 234 napi yang mendapat remisi, 101 di antaranya memperoleh remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Selain itu, sebanyak 106 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan.
"Ada 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan sisanya dapat remisi pemotongan masa tahanan 2 bulan," kata Marciana di Kupang, Sabtu, 5 April 2024.
Menurut Marciana, untuk mendapatkan remisi, para napi tersebut harus sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Napi anak pidana, berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.