Sambut Idul Fitri 2024, Ratusan Napi di NTT Dapat Remisi Khusus

- 8 April 2024, 16:21 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. /ANTARA

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, harus memenuhi syarat sebagaimana bapi anak.

Tidak hanya itu, para napi tersebut juga harus memenuhi syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Adapun kerja sama dimaksud adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Ketua PGRI Flotim Apresiasi dan Kritisi Soal Pengangkatan PPPK, Sebut 4 Aspirasi Akar Rumput yang ‘Dilupakan’

Khusus untuk napi korupsi, lanjut Marciana, masih ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni harus sudah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Juga telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT," ujarnya.

Sedangkan untuk napi tindak pidana terorisme, wajib menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI. Sementara untuk napi WNA pelaku tindak pidana terorisme wajib menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah