Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, harus memenuhi syarat sebagaimana bapi anak.
Tidak hanya itu, para napi tersebut juga harus memenuhi syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Adapun kerja sama dimaksud adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
Khusus untuk napi korupsi, lanjut Marciana, masih ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni harus sudah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
"Juga telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT," ujarnya.
Sedangkan untuk napi tindak pidana terorisme, wajib menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI. Sementara untuk napi WNA pelaku tindak pidana terorisme wajib menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.***