Sambut Idul Fitri 2024, Ratusan Napi di NTT Dapat Remisi Khusus

- 8 April 2024, 16:21 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 234 narapidana atau napi di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

Ratusan napi atau warga binaan pemasyarakatan itu tersebar di tujuh belas rumah tahanan (Rutan), sepuluh lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kupang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, pada tahun ini tidak ada satu orang pun napi yang mendapatkan remisi bebas. Ratusan napi itu hanya mendapatkan remisi khusus I atau yang dikenal dengan pemotongan masa tahanan.

Baca Juga: Tak Sama! Ini Perbedaan Perekrutan PPPK 2024 dengan Tahun Sebelumnya, Termasuk Soal Gaji

Dia merincikan, dari total 234 napi yang mendapat remisi, 101 di antaranya memperoleh remisi pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Selain itu, sebanyak 106 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan satu bulan.

"Ada 19 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan sisanya dapat remisi pemotongan masa tahanan 2 bulan," kata Marciana di Kupang, Sabtu, 5 April 2024.

Menurut Marciana, untuk mendapatkan remisi, para napi tersebut harus sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Napi anak pidana, berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 8 April 2024: Deretan FTV dan Sajian Ramadan Manjakan Penggemar dari Pagi hingga Malam

"Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, harus memenuhi syarat sebagaimana bapi anak.

Tidak hanya itu, para napi tersebut juga harus memenuhi syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Adapun kerja sama dimaksud adalah membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Ketua PGRI Flotim Apresiasi dan Kritisi Soal Pengangkatan PPPK, Sebut 4 Aspirasi Akar Rumput yang ‘Dilupakan’

Khusus untuk napi korupsi, lanjut Marciana, masih ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni harus sudah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Juga telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau BNPT," ujarnya.

Sedangkan untuk napi tindak pidana terorisme, wajib menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI. Sementara untuk napi WNA pelaku tindak pidana terorisme wajib menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah