Viktor Nekur menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian praktik ilegal ini, termasuk manajerial dan operasional untuk meluluskan pinjaman secara tidak sah.
Meskipun Viktor mengakui adanya praktik dimana karyawan dapat meminjam atas nama keluarga mereka sendiri, hal ini tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Prevalensi Stunting di Ende Meningkat, 1448 Kasus Terdeteksi di Tahun 2024
Namun, ia menegaskan bahwa secara internal, tidak ada produk resmi yang disebut sebagai Pinjaman Keluarga di KSP Kopdit Pintu Air.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada produk Pinjaman Keluarga di dalam manajemen Pintu Air," tegasnya.
Perbedaan ini menjadi poin penting dalam pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Penanganan Kasus
Sebelum kasus ini dilaporkan kepada Polres Sikka pada tanggal 14 Juni 2024, Viktor Nekur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba berbagai pendekatan mediasi dengan enam tersangka.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah secara internal tanpa melibatkan proses hukum yang lebih kompleks.
Namun, semua upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga dilakukan keputusan untuk melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana.