FLORES TERKINI - Anak adalah harta paling berharga dalam keluarga. Semua orangtua berusaha menjaga buah hati mereka dalam memelihara tumbuh kembang anak yang baik.
Namun, orangtua mana yang tidak naik pitam melihat anak tercinta diperlakukan dengan tidak senonoh.
Belum lama ini, terjadi sebuah peristiwa asusila yang mengundang perhatian publik. Seorang bayi malang berusia 3 tahun dicabuli kakeknya sendiri. Bisa jadi, nasib sial berujung trauma akan terus melekat pada bayi yang tidak berdosa ini.
Baca Juga: Dijamin Ampuh! Sakit Gigi Hilang dalam Hitungan Menit Hanya dengan Bumbu Dapur
Perilaku biadab tidak bermoral itu menimpa sang bayi yang bertempat tinggal di daerah Sungai Puguk, Kabupaten Sambas Kalimantan.
Sang kakek berinisial J (63 tahun), tega mencabuli cucunya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pada saat balita malang tersebut sedang bermain di rumahnya di Dusun Sungai Puguk, Desa Gapura, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Saat Ibu korban mengetahui perbuatan bejat sang kakek, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Sambas.
Baca Juga: Resep Hidangan IMLEK 2021: Mie Panjang Umur Bikin Umur Panjang, Begini Cara Membuatnya
Pihak kepolisian pun langsung turun tangan mendatangi kediaman Kakek berinisial J yang terletak di Desa Gapura, Kecamatan Sambas.
Pada saat penggerebekan, sang kakek tampak tidak melakukan perlawanan sedikit pun.
Sementara balita malang itu pun segera ditindaklanjuti oleh pihak medis untuk dilakukan visum.
Kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban sedang bermain ke rumah kakeknya pada 11 Januari 2021 lalu, dan korban diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vital korban.
“Peristiwa ini terungkap setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Korban mengeluhkan sakit pada alat vital, sehingga ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian sebenarnya,” kata Kasat.
Mendengar cerita sang anak, ibu kandung korban pun langsung melaporkan perbuatan cabul sang kakek ke Polsek Sambas.
Dari keterangan pemeriksaan, korban diiming-iming diberi sejumlah uang oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
“Dari pengakuan korban, dia diiming-iming uang supaya tidak melaporkan perbuatannya ke ibu korban,” ujarnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***
Reporter: Maria S.