Berantas Mafia Tanah, Bareskrim Polri Gandeng BPN Bentuk Tim Terpadu

2 Maret 2021, 14:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas

FLORES TERKINI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membetuk tim terpadu.

Hal tersebut ditegaskan Kabareskrim saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, BPS: Inflasi Melambat, Daya Beli Masyarakat Menurun

Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Karena itu, mereka bersepakat bahwa tim terpadu ini bertugas untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan yang kerap dipicu mafia tanah sehingga membuat resah banyak pihak.

"Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan atau pengaduan atau hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri," tutur Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya dikutip Floresterkini.com dari ANTARA.

Baca Juga: Polemik Lagalisasi Miras Berakhir, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Pertemuan Andrianto dengan Menteri ATR dan BPN tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Sekaligus dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kabareskrim Polri dan membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.

Sebelumnya, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian atau analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada menteri dan kapolri.

Baca Juga: Boboho Reunian dengan Weng Hong Setelah 25 Tahun Lamanya Tidak Bertemu

"Tim terpadu juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian atau analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri," kata Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: Reaksi Billy Saputra Tanggapi Komentar Netizen: Kapan Terakhir Chattingan dengan Amanda?

Kasus mafia tanah menyeruak pasca mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membeberkan soal kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarganya lewat akun media sosialnya, di mana tanah dan rumah dari ibunda Dino tiba-tiba diklaim oleh orang lain. Polisi kemudian menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.*

 

Editor: Eto Kwuta

Tags

Terkini

Terpopuler