Polemik Legalisasi Miras Berakhir, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:00 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan lampiran investasi miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja ditekennya pada 2 Februari 2021 kemarin.

Diketahui, Perpres ini sempat menuai polemik di berbagai kalangan masyarakat sejak diteken Jokowi. Tak sedikit reaksi penolakan bermunculan menentang keras kebijakan pemerintah ini.

Presiden Jokowi bahkan diminta segera mencabut perpres yang di dalamnya mengatur tentang izin investasi minuman alkohol atau miras.

Baca Juga: Boboho Reunian dengan Weng Hong Setelah 25 Tahun Lamanya Tidak Bertemu

Polemik ini akhirnya terjawab sudah. Usai mendengarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat, Jokowi, melalui konferensi pers mencabut Perpres itu.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi, Selasa 2 Maret 2021.

Perpres izin investasi miras ini diteken Jokowi untuk 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.***

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x