Sanksi Hukum Perdagangan Anjing di Kulonprogo, DMFI: Untuk Pertama Kali di Indonesia

18 Agustus 2021, 19:36 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. //Tangkap Layar Instagram

FLORES TERKINI - Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah mempublikasikan sebuah kabar baik, pada Senin 16 Agustus 2021 yang lalu.

Bermula dari penyitaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Kulonprogo pada bulan Mei 2021 yang lalu terhadap salah satu truk yang mengangkut sejumlah 78 ekor anjing untuk diperdagangkan.

Dalam surat Polres Kulonprogo di Yogyakarta yang diterima oleh DMFI, kasus penangkapan mobil yang mengangkut puluhan anjing untuk konsumsi pada bulan Mei 2021 yang lalu saat ini telah lengkap berkas-berkasnya, dengan demikian kedua tersangka akan disidangkan.

Baca Juga: Soal Penangkapan Terduga Teroris di Lebak Banten, Founder: Rehab Hati Tak Ada Hubungannya dengan Teroris

Melalui laman Instagram DMFI, @ karin-jaan dituliskan bahwa untuk pertama kali di Indonesia, hukum ditegakkan bagi pedangang daging anjing.

Dia pun menuliskan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Well  now, again, for the FIRST TIME EVER ever in Indonesia, the law is being enforced to Prosecute the traders. Kulon Progo District Attorney Office has now issued an official statement that the case against dog meat trading has been complete and processed using, exitings laws,” tulis @karin-jaan.

Baca Juga: Usai Kibarkan Merah Putih di Gunung Amonggedo, Puluhan Mahasiswa Pencinta Alam Terjebak

Sebagaimana yang dikutip Flores Terkini dari Instagram @viceind, dituliskan bahwa tersangka penyelundupan 78 ekor anjing tersebut terjaring razia.

Mereka berhadapan penyekatan arus mudik pada dini hari tanggal 6 Mei 2021 yang lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.

“Kedua tersangka kasus ini bernama Sugiatno (50) dan Suradi (48), keduanya terjaring penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei 2021 lalu,” tulis @viceind.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT RI ke-76, Jokowi Kenakan Baju Adat Lampung

Kepada Polisi, kedua pelaku mengatakan bahwa anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku tongseng anjing.

Akhirnya, Polisi menggelandang mereka usai pelaku tak menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Polisi pun mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan kemungkinan pelaku telah melanggar UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU No 18/2021 tentang Pangan.***

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler