Gara-gara Masalah Sampah, 5.000 Orang Masuk Daftar Hitam Balai Taman Nasional Gunung Rinjani

31 Maret 2022, 21:27 WIB
5.000 Orang Masuk Daftar Hitam Balai Taman Nasional Gunung Rinjani /Pixabay

FLORES TERKINI - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani baru-baru ini merilis daftar nama wisatawan yang dilarang melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari Antara, sebanyak 5.000 orang yang masuk daftar wisatawan yang dilarang masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani.

Larangan ini dikeluarkan lantaran wisatawan tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelarian Tukang Siomai Ini Berakhir di Tangan Polisi

"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, dikutip dari Antara, Kamis, 31 Maret 2022.

Dedy Asriady mengatakan bahwa mereka yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki ini berasal dari berbagai daerah, yang sebagian besarnya adalah wisatawan lokal.

Baca Juga: Kepala Badan Otorita IKN Bongkar 3 Aspek Penting Pembangunan IKN, Ini Bocorannya!

Aturan atau pelarangan yang dikeluarkan oleh BTNGR ini sendiri sudah diberlakukan sejak 2021 dan 2022. Mereka yang dilarang adalah mereka yang tidak taat aturan di tahun 2020.

"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," katanya.

BTNGR akhirnya bisa merilis 5.000 orang ini berkat rekaman yang tercatat dalam aplikasi e-Rinjani. Setiap pendaki akan diperiksa dan dicatat dalam aplikasi ini.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Love Story The Series Jumat 1 April 2022: Argadana Mendadak Dijemput Polisi, Ada Apa?

Aplikasi e-Rinjani ini bukan sekedar mencatatkan informasi pribadi dan daerah asal saja, namun juga barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah.

"Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," katanya lagi.

Setiap pendaki selalu diingatkan untuk selalu membawa turun sampahnya. Tujuannya adalah menjaga kebersihan kawasan taman nasional.

Baca Juga: Profil Stefan Bradl, Pebalap Pengganti Marc Marquez Saat Balapan di Sirkuit Argentina

Selain itu, aturan tentang sampah ini juga bertujuan agar pendaki tersebut tidak masuk dalam daftar hitam, karena tidak ada sampah yang dibawa turun dari gunung.

"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, dari pada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," kata Dedy menegaskan.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Ratusan Anak Usia Sekolah di Tembagapura, Papua Tidak Bersekolah: Sudah 4 Tahun Sejak 2017

Sekedar informasi, BTNGR baru-baru ini telah membuka kembali pendakian Gunung Rinjani di pulau Lombok. Sejak 16 Maret 2022, pendaki dibatasi maksimal 50 persen dari kuota kunjungan normal.

Sesuai arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lama kunjungan wisata pendakian Gunung Rinjani dibatasi hanya tiga hari dua malam.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler