Upah Minimum Provinsi 2023 Naik, Siapa Tertinggi?

29 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi UMP. /Pixabay.com/EmAji

FLORES TERKINI – Menjelang tutup tahun 2022, perubahan di bidang pendapatan masing-masing provinsi berupa Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai diumumkan.

Dari 34 provinsi di Indonesia, setidaknya tercatat sebanyak 13 provinsi sudah mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.

Kebijakan kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Cek Order Dadakan dan Preman Pensiun S7

Dalam Permenaker tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023, dengan batas maksimal kenaikan 10% yang perhitungannya mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Dengan perhitungan itu, UMP yang ditetapkan bervariasi oleh masing-masing provinsi, besaran kenaikan UMP juga beragam, antara 5 sampai 9%.

Lantas, berapa besaran UMP di masing-masing provinsi di Indonesia? Berikut daftarnya yang dikutip Floresterkini.com dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Catatan Si Bocil dan Fenomena

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.

Kenaikan UMP yang berlaku di daerah DKI Jakarta adalah naik sekitar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta. Angka ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp4,6 juta.

Baca Juga: Bentrok Internal Ukraina: Presiden dan Wali Kota Kyiv Berselisih, Rusia Diuntungkan?

2. Banten

UMP di daerah Banten naik dengan angka 6,4 persen. Karena kebijakan tersebut, upah minimum para pekerja di Banten berubah dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280.

3. Jawa Barat

Kenaikan UMP di Jawa Barat cukup tinggi yakni mencapai angka 7,88 persen. Karenanya, UMP di Jawa Barat berubah dari Rp1.841.487 kini menjadi Rp1.986.670.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Family 100 dan Uang Kaget Lagi

4. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menaikkan UMP di daerahnya menjadi angka 7,8 persen. Dari yang awalnya upah minimum Jateng sebesar Rp1.891.567, kini berubah menjadi Rp2.040.244

5. DI Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan adanya kenaikan UMP sebesar 7,65 persen. Dari awalnya upah minimum Rp1.981.782, kini naik Rp140.866 menjadi Rp2.122.648.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 29 November 2022: Cek Jam Tayang Kisah Nyata Spesial dan Panggilan

6. Jawa Timur

UMP Jawa Timur ditetapkan pemerintah naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini membuat upah minimum pekerja di Jawa Timur naik dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244.

7. Nusa Tenggara Barat

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menetapkan UMP baru yang berlaku di provinsinya. UMP NTB naik hingga 7,44 persen. Dari yang awalnya Rp2,207 juta, kin naik menjadi Rp2,371 juta.

Baca Juga: Link dan Sinopsis Bang Bang, Mega Bollywood yang Ditayangkan ANTV Hari Ini

8. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara menetapkan kenaikan UMP di daerah tersebut sebesar 7,10 persen. Hal ini membuat upah minimum naik dari awalnya Rp2.575.987, berubah menjadi Rp2.758.984.

9. Sulawesi Utara

Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Utara naik sebesar 5,24 persen. Karenanya, upah minimum berubah dari Rp3.485.000 per bulan naik menjadi Rp3.310.273 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Saksikan Indonesian Esport Awards 2022

10. Sumatera Selatan

UMP di Provinsi Sumatera Selatan naik hingga angka 8,26 persen. Ini menyebabkan besaran upah minimum naik Rp259.731. Total UMP di Sumatera Selatan menjadi Rp3.404.177

11. Kepulauan Riau

UMP di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) naik dengan angka 7,51 persen atau sekitar Rp229 ribu. Karenanya, upah minimum di Kepri berubah dari Rp3.050.172 per bulan menjadi Rp3.279.194 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 29 November 2022: Cek Rangkaian Serial India yang Pindah Jam Tayang

12. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen. Akibatnya, UMP di Sumatera Utara berubah dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493

13. Aceh

Pemerintah Aceh membuat penyesuaian terkait kebijakan UMP di daerah tersebut. UMP Aceh untuk tahun 2023 naik sebanyak 7,8 persen.

Ini membuat upah aceh dari awalnya Rp3,16 juta per bulan, kini naik mencapai Rp3,41 juta per bulan.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah diterbitkan Pikiran-Rakyat.com dengan judul: “Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 13 Provinsi: Sumsel Tertinggi, DKI Jakarta Termasuk Terendah”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler