Resmi Dilantik, Ternyata Segini Besaran Gaji PPS di Pemilu 2024

25 Januari 2023, 20:58 WIB
Ilustrasi gaji atau honor PPS. /Pixabay/EmAji

FLORES TERKINI – Tidak terasa, seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 sudah sampai akhir tahap seleksi.

Tepat di hari Selasa, 24 Januari 2023, merupakan agenda pelantikan anggota PPS Pemilu 2024.

Untuk diketahui, PPS Pemilu 2024 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini: Rabu 25 Januari 2023: Reina Mengamuk Parah, Apa Sebab?

Kemudian, PPS membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap kelompok PPS terdiri dari tiga orang. Semua anggota berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Salah satu di antara mereka akan menjabat sebagai ketua dan yang lainnya menjadi anggota.

Adapun beban tugas dan tanggung jawab anggota PPS Pemilu 2024, antara lain membantu KPU, KPU Provinsi dan PPK dalam melakukan penetapan data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Live BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSM Makassar

Pembentukan dan tata kerja panita PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu menjelaskan kedudukan, susunan dan keanggotaan PPS yang diatur dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun peran dan tugas PPS menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPS.
  • Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK.

Baca Juga: Update Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 25 Januari 2023: Sedih, Novia dan Jefri Sengaja Dipisahkan

  • PPS membentuk Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
  • Anggota PPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Mengacu pada pasal tersebut, PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Cek Jam Tayang Daihatsu Inndonesia Master

Diketahui besaran gaji PPS sebagai Ketua PPS adalah Rp1.500.000 per bulan. Sedangkan, besaran gaji sebagai anggota PPS adalah Rp1.300.000 per bulan.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan harus segera dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Pada Pemilu 2024 nanti, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler