Resmi! KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres Jadi Kontestan di Pilpres 2024

14 November 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi bakal calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

FLORES TERKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Ketiga paslon tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023 Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan kontestan Pilpres tersebut dilakukan setelah KPU melewati beberapa tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Tahapan tersebut seperti verifikasi dokumen dan tes kesehatan masing-masing kontestan.

Baca Juga: Dikira Hama Tapi Punya Khasiat Luar Biasa, Ini Manfaat Meniran sebagai Pengobatan dan Cara Pengolahannya

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," katanya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Sementara itu, merujuk pada tahapan jadwal yang sudah ditetapkan KPU maka jadwal penetapan nomor urut Capres-Cawapres akan dilaksanakan hari ini. Adapun mekanisme penetapannya dilakukan melalui penarikan undian dalam rapat pleno terbuka KPU.

“Besok, 14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Holik yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU tersebut.

Baca Juga: Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Hari Ini, Simak Rangkaian Acaranya

Untuk diketahui, Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh gabungan partai Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh empat partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gabran Rakabuming Raka diusung oleh gabungan partai Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia (Garda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang tidak lolos Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak Kandungan dan Manfaat Meniran bagi Kesehatan, Ini Penjelasan PDPOTJI!

KPU juga telah menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari terhitung sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Akan tetapi, jika pemilu harus dilakukan dalam dua putaran maka kampanye tambahan dilakukan pada 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2024.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler