Masa Kampanye Pemilu 2024 Hampir Tiba, Ini Golongan yang ‘Haram’ Jadi Pelaksana Pesta Demokrasi, Awas Dibui!

- 13 November 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Ilustrator/Kliwon/ANTARA

FLORES TERKINI – Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 terus saja bergerak maju. Salah satu tahapan pemilu yang hampir tiba adalah kampanye. Pada tahap ini, para peserta pemilu akan terjun ke masyarakat untuk mendapatkan dukungan.

Untuk melaksanakan tahap ini, para peserta diatur dengan sejumlah aturan dan ketentuan, mulai dari larangan menggunakan tempat ibadah, lembaga pendidikan hingga merusak fasilitas milik negara. Setiap peserta yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut harus siap menerima konsekuensinya.

Salah satu larangan dalam pemilu adalah penyalahgunaan jabatan tertentu dalam melaksanakan kampanye baik sebagai anggota tim maupun juru kampanye partai atau kontestan tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Aturan Baru, Upah Minimum Bakal Naik Tahun 2024, Buruh Siap-siap Auto Kaya?

Adapun aturan yang melarang penggunaan jabatan tertentu sebagai pelaksana kampanye termuat dalam Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berikut ini rincian 11 jabatan yang tidak boleh jadi pelaksana kampanye pemilu. Simak baik-baik!

  1. Hakim pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN atau BUMD
  5. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  7. Prajurit TNI dan anggota Polri
  8. Kepala desa
  9. Perangkat desa
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih

Baca Juga: Parah! Digaji Rp7 Juta, Asisten Pribadi Awkarin Masih Sempat Bobol ATM Majikan hingga Ratusan Juta

Berkaitan dengan itu, seluruh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural dan pejabat fungsional dilarang melakukan aktivitas pertemuan, ajakan, imbauan seruan ataupun pemberian barang yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x